Pencemaran dan kerusakan lingkungan dari pembangunan salah satunya hilangnya kawasan lahan penghijauan atau berkurangnya pepohonan. Mereka membuka lahan seperti lapangan,taman,dan kebun secara besar-besaran dan tidak tertata dengan baik.
Berbagai pepohonon dibabat habis,dan diratakan dengan beton yang sangat tebal,membuat air susah meresap ke dalam beton. Pembangunan yang tidak bersekala atau pembangunan berjangka pendek yaitu lima tahun. Dimana pembangunan tidak sesuai mutu yang diberlakukan pemerintah. Sehingga apabila terjadi gempa,tak dapat dihiraukan bangunan itu akan roboh.
Pemerintah seharusnya menganjurkan kepada investor untuk memperhatiakn segi lingkungan,karena berdampak sekali bagi setiap makhluk. Dan investor jangan mementingkan bisnis dan keuntungan belak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar