Selasa, 20 April 2010

Peraturan Lalu Lintas 2010

Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan ( Baca : 2010, Peraturan lalu Lintas Diperketat ). UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya.
Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat.Dari sanksi pidana sampai sangsi denda.

Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009

1. Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000

2. Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

3. Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

5. Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

6. Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

7. Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8. Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.

9. Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

10. Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

Dari lihat wancana di atas dapat kita simpulkan bahwa masyarakat indonesia sering melanggar peraturan sehinnga dibuatlah peraturan yang lebih ketat lagi. ini bertujuan supaya masyarakat indonesia harus disiplin dalam peraturan lalu lintas. dan tidak ada lagi suap menyuap ke polisi di tambah denda yang cukup besar. makanya taati peraturan lalu lintas.

Refisi:http://www.o-bras.com/2010/01/peraturan-lalu-lintas-2010-berserta.html

Hak Asasi Manusia Anak di Indonesia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal.

Contoh hak asasi manusia (HAM):

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Salah satu pelanggaran HAM pada anak di Indonesia

Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.

Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.

Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).

Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.

Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.

Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.

Seharusnya pemerintah benar-benar menjaga Hak Asasi Manusia khususnya pada anak-anak dan perempuan,karena di Indonesia tingkat pelanggaran HAM pada Anak-anak dan perempuan sangat tinggi,harusnya dilakukan penyuluhan pada mereka agar mereka mengerti dan merasa terhormat atas UUD HAK Anak-anak dan perempuan. Dan pemerintah harus bener-bener menjunjung program itu,jangan sampai ada lagi pelanggaran HAM di tanah air ini.

Salah Satu Masalah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Ancaman di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia semakin serius. Selain terus meningkatkan kekuatan pasukan militernya, Malaysia juga merekrut pemuda-pemuda Indonesia untuk bergabung dalam pasukan paramiliter yang dinamakan Askar Wataniah.

Informasi itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi masalah pertahanan dan keamanan Negara dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Letna Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo pada hari Senin, 11 Februari 2008.

Ketua Kelompok Kerja Panitia Anggaran Komisi I Happy Bone Zulkarnaen mengangkat persoalan ini. Komisi I mendapat paparan tersebut dari Panglima Kodam VI Tanjung Pura saat kunjungan kerja akhir tahun 2007 lalu.

Selain itu, pihak Malaysia juga menggeser sejumlah patok batas kedua Negara. Tim Kodim 0906/Tanjung Pura berhasil mengambil gambar patok-patok yang bergeser itu pada 30 Juni 2007. Pergeseran patok batas selama tahun 2007 tercatat dilakukan sebelas kali.

Sedangkan hasil pemantauan dari tim survey Taman Nasional Kayan Mentarang dan WWF pada 24 Juli 2007 lalu dengan menggunakan pesawat perintis Cessna juga menemukan lokasi aktivitas jalan dan kompleks bangunan pada koordinat 4°21"10" LU dan 115ยบ56'45" BT yang berdekatan dengan HPH Sabah Forest Industry Corporation milik Malaysia. Hal ini diduga terkait dengan praktik penebangan hutan Malaysia di perbatasan.

Melihat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Malaysia kali ini, tentunya kita harus mengantisipasinya dengan tepat. Pihak TNI sendiri memberi solusi dengan membangun sabuk perbatasan, yaitu jalan perbatasan yang dianggap penting untuk mengatasi kondisi medan yang sulit ditempuh.

Dengan dibangunnya sabuk perbatasan tersebut, oleh beberapa kalangan diyakini pencurian kayu oleh Malaysia dan pemindahan patok batas tidak akan berani dilakukan. Di samping itu, ketegasan pemerintah terhadap Malaysia yang berulangkali melakukan kecurangan terhadap hubungan bilateral dengan Indonesia sangat perlu dilakukan.

Mengenai pembahasan masalah Ambalat, Juwono mengatakan bahwa soal itu telah ditangani oleh departemen Luar negeri kedua negara. "Keduanya telah sepakat menyelesaikan secara diplomasi," kata dia. Ia mengatakan, posisi hukum Indonesia kuat sehingga tinggal masalah waktu sebelum pulau itu diakui menjadi milik Indonesia.

Seharusnya pemerintah memperketat perbatasan dengan ditaruhkannya pos-pos jaga,agar tidak ada lagi kecurangan antar negara untuk merebut hasil sumber daya alam yang melimpah di area perbatasan dan juga dijaga melalui udara dengan patroli menggunakan helikopter. untuk masalah perairan nelayan-nelayan harus ikut membantu pemerintah di area perbatasan. Dan patroli laut menggunakan GPS untuk melacak kapal-kapal asing yang masuk dalam perairan Indonesia ini.

Refisi:http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2008/02/13/220/83163/masalah-perbatasan-indonesia-malaysia-perlu-dituntaskan

Perjanjian Perbatasan di Indonesia-Malaysia

Bandung ( Berita ) : Indonesia dan Malaysia sepakat meninjau ulang dan melakukan revisi “Border Trade Agreement” atau perjanjian lintas batas dan perdagangan antar kedua negara bertetangga, kata pejabat Departemen Perdagangan.

“Hari ini (Rabu,22/7) di Bandung kita berhasil menyepakati draft revisi untuk masing-masing diusulkan kepada pimpinan pemerintahan kedua negara,” kata Harmen Sembiring, Direktur Kerjasama Bilateral Perdagangan RI selaku Ketua Delegasi RI pada pertemuan dengan pihak Malaysia di Hotel Horison Bandung, Rabu [22/07] .

Kedua delegasi juga sepakat perjanjian tersebut sudah seharusnya direvisi karena sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini di perbatasan RI-Malaysia.

Perjanjian lintas batas dan perdagangan tersebut pertama kali keluar pada tahun 1970, dan sampai saat ini belum dirubah dan masih dipergunakan.

Tindakan untuk merevisi perjanjian tersebut sebenarnya sudah dimulai pada tahun 1992 di Malaysia, dan 1994 di Jakarta, tetapi belum menemui kata sepakat.

“Memang perjanjian tersebut sudah kita coba untuk revisi tetapi pada waktu itu belum benar-benar ada kesepakatan dari pihak Malaysia,” ucap Harmen.

Adanya perumusan draft revisi perjanjian tersebut di Bandung hari ini diharapkan akan dapat mengusulkan sebuah nota kesepakatan baru, yang nantinya pada bulan November akan dilakukan tinjauan dan persetujuan lebih lanjut dari pertemuan saat ini yang berlangsung di Hotel Horison Bandung.

Menurut Harmen pembahasan di Bandung ini lebih fokus pada perjanjian lintas batas untuk wilayah darat saja dan hal itu disebabkan interaksi dan perdagangan antara masyarakat di perbatasan.

Warga Negara Indonesia yang seringkali pergi ke Malaysia untuk belanja untuk kebutuhan sehari-harinya dibanding harus ke kota lain di Indonesia yang jaraknya lebih jauh ataupun juga sebaliknya.

Pada pembahasan tersebut mengatakan bahwa batas maksimal jual beli antar masyarakat di perbatasan yaitu 600 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,5 juta perorang untuk tiap bulan dan hal itu sudah sulit diterapkan pada masa kini bila merujuk pada perjanjian tahun 1970.

Apabila jual beli melebihi kuota 600 Ringgit maka akan dikenakan peraturan ekspor impor atau dikenai pajak yang akan sangat membebankan masyarakat disana. Selain itu juga diusulkan untuk menggunakan mata uang Dollar sebagai patokan dan bukan lagi Ringgit.

Sedangkan untuk arus lalu lintas warga perbatasan sendiri maka warga akan diberi kartu pass yang dapat dipergunakan untuk menyebrang ke malaysia ataupun sebaliknya, kata Harmen.

Selain membahas permasalahan mengenai batas maksimal jual beli juga perlunya direvisi mengenai jenis barang yang boleh keluar masuk di perbatasan tersebut.

Karena pada perjanjian tahun 1970 tidak pernah dijelaskan barang-barang apa saja yang tidak diperbolehkan, hanya menyebutkan bahwa barang terlarang tidak boleh keluar masuk perbatasan.

Untuk itu solusinya ialah “negatif list” yang berupa daftar barang-barang yang tidak boleh keluar masuk melalui perbatasan tersebut, sebagai contoh senjata dan narkotika.

Namun, untuk daftar barang yang dilarang tersebut belum dirampungkan betul secara detil.

Ketentuan lintas batas tersebut hanya berlaku bagi warga di perbatasan saja, maka dari itu warga yang sah yang akan mendapatkan kartu pass untuk dapat menyeberang dan melakukan trasaksi atau jual beli di sana.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengawasannya sendiri, akan dibuat titik-titik atau tempat keluar-masuk bagi warga RI – Malasyia di perbatasan dan akan melalui pemeriksaan petugas bea cukai.

Dari pertinjauan saya sebaiknya permasalahan perbatasan itu harus sesuai dengan dasar-dasar yang proyektif dan logis karena apabila tidak diselesaikan akan berdampak kerugian bagi antar negara. mengenai batas-batas itu sendiri harus dengan perjanjian dan peta dunia masa lalu karena bumi mengalami perpindahan struktur. ini yang menjadi masalah hingga berlarut-larut hingga sekarang. Kepada pemerintah harusnya tetap mencari data fakta yang benar-benar konduktif agar tidak ada kerugain antar bangsa.

Refisi: http://beritasore.com/2009/07/23/indonesia-malaysia-tinjau-ulang-perjanjian-lintas-batas/

Minggu, 07 Maret 2010

Lalapan Atasi Bau Mulut

Bau mulut kerap menjadi masalah bagi orang yang sedang beribadah. Sebagian besar dari mereka yang puasa memilih menutup mulut atau menjaga jarak saat berbicara dengan lawan bicaranya. Ternyata untuk mengurangi bau mulut bukan saja menyikat gigi seusai sahur,tetapi juga perlu memperhatikan makanan yang dikonsumsi saat sahur atau berbuka. Ada banyak bakteri di dalam mulut kita,dan sebagian besar mencerna protein sehingga menimbulkan senyawa yang mengandung belerang. Senyawa itu yang mudah menguap dan menimbulkan bau mulut.

Cara agar mulut tidak bau saat puasa yaitu dengan cara memperbanyak makan sayur dan buah saat sahur. Hindari makan sayur bersantan,dan perbanyak lalapan segar. Makan ikan jauh lebih baik ketimbang makan daging sapi atau daging ayam. Karena protein daging ikan menghasilkan belerang menguap yang paling minimal ketika dicerna bakteri dalam mulut.

Bau mulut juga timbul jika ada infeksi di organ dalam,seperti di tenggorokan dan lambung. Kita seharusnya memperhatikan makanan yang kita konsumsi saat berpuasa agar tidak bau mulut,dan sikat gigilah saat mlm hari dan setelah makan sahur.

Globalisasi dan Pengaruhnya Bagi Indonesia

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.
Globalisasi sangat berpengaruh pada industri dalam negeri,sebab barang-barang yang diperjualbelikan dari luar lebih murah dari pada barang local. Tetapi tetap saja barang local mempunyai kualitas dan mutu tinggi dari pd barang luar. Dalam bidang lain globalisasi sangat berguna sekali,yaitu dalam bidang transportasi karena setiap orang bebas tanpa visa ke berbagai negara di bumi ini.
Globalisasi berpeluang sangat besar untung masa ini,dan sebaiknya pemerintah harus mendukung globalisasi ini,tetapi tetap harus mengambil citra positifnya karena Indonesia mempunyai adat istiadat yang kuat dan sopan santun dan sangat ramah tamah menjalani hubungan.
Sebagai masyarakat yang mempunyai budi luhur tinggi kita sepatutnya mendukung globalisasi tersebut. Karena sebagian besar globalisasi sangat berguna sekali buat semua orang.

Kebudayaan Betawi

Kata Betawi digunakan untuk menyatakan suku asli yang menghuni Jakarta dan bahasa Melayu Kreol yang digunakannya, dan juga kebudayaan Melayunya. Kata Betawi sebenarnya berasal dari kata "Batavia," yaitu nama kuno Jakarta yang diberikan oleh Belanda. Saat ini Suku Betawi terkenal dengan seni Lenong, Gambang Kromong, Rebana Tanjidor dan Keroncong.
Selain itu kebudayaan betawi paling khas yaitu ondel-ondel dan makanan kerak telor. Ondel-ondel di buat dari bambu-bambu yang dirangkai berbentuk boneka besar,setelah itu diberi hiasaan yang menarik. Ondel-ondel juga ada dua bentuk,laki-laki dan perempuan. Kerak telor dibuat dari nasi ditambah telor diaduk setelah matang di taburi dengan serundeng kelapa dan rasanya mantap sekali. Tetapi sayangnya kebudayaan ini hanya bisa di lihat setahun sekali saja,yaitu pada bulan juni sampai bulan juli. Dan hanya bertempat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang terletak di Jakarta Pusat.
Seni gambang kromong,tanjidor,keroncong dahulunya sangat popular sekali di jaman dulu. Di setiap acara pasti ada kesenian yang seperti ini. Tapi sayang kesenian seperti ini sudah ketinggalan jaman sekali,karena tidak bersaing dengan musik-musik dengan aliran yang baru. Seni yang sampai saat ini masih popular yaitu lenong,dari jaman dahulu sampai sekarang kebudayaan ini masih banyak yang suka sebab lenong bersifat menghibur dengan canda tawanya.
Kebudayaan seperti ini harus di lestarikan dengan sebaik-baiknya sebab sudah mulai menghilang dari kehidupan masyarakat saat ini. Saya menghimbau kepada pemerintah dan khususnya orang Jakarta untuk mencintai kebudayaan tanah air agar tidak punah pupus di makan waktu.

Minggu, 14 Februari 2010

Cinta Bangsa Indonesia

Aku dilahirkan di negara ku Indonesia, dimana negara ini adalah negara maritime yaitu negara yang berpulau-pulau. Penuh kekayaan alam yang melimpah di setiap pulaunya, kekayaan alamnya meliputi sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun tidak dapat diperbaharui. Indonesia beriklim subtropis jadi banyak tumbuhan yang tumbuh disini. Kecuali tumbuhan yang beriklim tropis ataupun beriklim dingin. Indonesia diapit oleh dua samudra dan dua benua,yaitu samudra pasifik-atlantik dan benua asia-australia. Karena tempat Indonesia yang sangat strategis ini,menjadikan Indonesia sebagai jalur perdagangan luar negri dan sangat terkenal pada saat itu.

Sebagai penerus bangsa atau putra-putri bangsa sepatutnya mencintai produk buatan Indonesia itu sendiri. Karena produk buatan Indonesia mampu menembus pasar Internasional. Lagi pula produk buatan Indonesia lebih berkualitas,awet dan mutu terjamin.

Tak lupa ketinggalan seni budaya bangsa Indonesia sangat beraneka ragamnya, ini menjadi daya tarik bangsa luar untuk mampir melihat kebudayaan Indonesia ini. Dengan datangnya orang luar ke Indonesia tidak hanya budaya saja yang mendapat keuntungannya, tetapi dalam bidang ekonomi membuat bertambahnya visa.

Dan alangkah baiknya apabila semua perusahan yang ada di Indonesia mampu di kuasai oleh bangsa sendiri,tanpa campur tangan bangsa asing,yang selalu merugikan negara. Bangsa Indonesia pun sebagai negara yang sedang berkembang,jadi kita sebagai penerus bangsa harus dapat memberikan yang terbaik untuk bangsa sendiri. Keluarkanlah ide-ide atau gagasan yang dapat mendorong perubahan.

Sabtu, 02 Januari 2010

Tugas V-class (pertambangan)

5 masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi

Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a.Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;

1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.

2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.

3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.

4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.

5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.


Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan pembangunan Pertambangan

Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.

Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.


Sebutkan beberapa jenis kecelakaan yang sering terjadi di pertambangan

Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.

Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.


Sejauh mana Anda memahami dampak negatif dari suatu pembangunan pertambangan? Berikan contoh ilustrasi!

Dampak negative biasanya dari bahan tersebut di ambil,terkadang orang rakus terhadap uang sehingga menimbulkan pembabatan terus menerus. Seharusnya sebagai manusia harus sadar dan dapat menggunakan bahan tersebut seefisiien mungkin,ini di akibatkan bahan tersebut tidak dapat diperbarui kembali. Bayangkan apabila SDA kita habis,apa yang kita gunakan lagi? Dan bagaimana penerus-penerus kita hidup?