Selasa, 20 April 2010

Peraturan Lalu Lintas 2010

Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 mulai di berlakukan ( Baca : 2010, Peraturan lalu Lintas Diperketat ). UU tesebut merupakan pengganti UU Lalu Lintas sebelumnya.
Di dalam UU Lalu Lintas yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat.Dari sanksi pidana sampai sangsi denda.

Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalu lintas Nomor 22 tahun 2009

1. Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menngunakan helm berlogo SNI, bila melanggar di kenakan denda Rp 250.000

2. Berkendara tanpa SIM
Di kenakan denda Rp 1.000.000 atau kurungan selama 4 bulan.

3. Pengendara ugal ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan di kenakan denda Rp 750.000 atau kurungan selama 3 bulan.

4. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

5. Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

6. Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 atau kurungan selama 2 bulan.

7. Sabuk Pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman di kenakan denda Rp 2500.000 atau kurungan selama 1 bulan.
8. Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000 atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.

9. Gunakan Lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan di kenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

10. Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

Dari lihat wancana di atas dapat kita simpulkan bahwa masyarakat indonesia sering melanggar peraturan sehinnga dibuatlah peraturan yang lebih ketat lagi. ini bertujuan supaya masyarakat indonesia harus disiplin dalam peraturan lalu lintas. dan tidak ada lagi suap menyuap ke polisi di tambah denda yang cukup besar. makanya taati peraturan lalu lintas.

Refisi:http://www.o-bras.com/2010/01/peraturan-lalu-lintas-2010-berserta.html

Hak Asasi Manusia Anak di Indonesia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal.

Contoh hak asasi manusia (HAM):

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Salah satu pelanggaran HAM pada anak di Indonesia

Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.

Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.

Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).

Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.

Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.

Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.

Seharusnya pemerintah benar-benar menjaga Hak Asasi Manusia khususnya pada anak-anak dan perempuan,karena di Indonesia tingkat pelanggaran HAM pada Anak-anak dan perempuan sangat tinggi,harusnya dilakukan penyuluhan pada mereka agar mereka mengerti dan merasa terhormat atas UUD HAK Anak-anak dan perempuan. Dan pemerintah harus bener-bener menjunjung program itu,jangan sampai ada lagi pelanggaran HAM di tanah air ini.

Salah Satu Masalah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Ancaman di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia semakin serius. Selain terus meningkatkan kekuatan pasukan militernya, Malaysia juga merekrut pemuda-pemuda Indonesia untuk bergabung dalam pasukan paramiliter yang dinamakan Askar Wataniah.

Informasi itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi masalah pertahanan dan keamanan Negara dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Letna Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo pada hari Senin, 11 Februari 2008.

Ketua Kelompok Kerja Panitia Anggaran Komisi I Happy Bone Zulkarnaen mengangkat persoalan ini. Komisi I mendapat paparan tersebut dari Panglima Kodam VI Tanjung Pura saat kunjungan kerja akhir tahun 2007 lalu.

Selain itu, pihak Malaysia juga menggeser sejumlah patok batas kedua Negara. Tim Kodim 0906/Tanjung Pura berhasil mengambil gambar patok-patok yang bergeser itu pada 30 Juni 2007. Pergeseran patok batas selama tahun 2007 tercatat dilakukan sebelas kali.

Sedangkan hasil pemantauan dari tim survey Taman Nasional Kayan Mentarang dan WWF pada 24 Juli 2007 lalu dengan menggunakan pesawat perintis Cessna juga menemukan lokasi aktivitas jalan dan kompleks bangunan pada koordinat 4°21"10" LU dan 115ยบ56'45" BT yang berdekatan dengan HPH Sabah Forest Industry Corporation milik Malaysia. Hal ini diduga terkait dengan praktik penebangan hutan Malaysia di perbatasan.

Melihat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Malaysia kali ini, tentunya kita harus mengantisipasinya dengan tepat. Pihak TNI sendiri memberi solusi dengan membangun sabuk perbatasan, yaitu jalan perbatasan yang dianggap penting untuk mengatasi kondisi medan yang sulit ditempuh.

Dengan dibangunnya sabuk perbatasan tersebut, oleh beberapa kalangan diyakini pencurian kayu oleh Malaysia dan pemindahan patok batas tidak akan berani dilakukan. Di samping itu, ketegasan pemerintah terhadap Malaysia yang berulangkali melakukan kecurangan terhadap hubungan bilateral dengan Indonesia sangat perlu dilakukan.

Mengenai pembahasan masalah Ambalat, Juwono mengatakan bahwa soal itu telah ditangani oleh departemen Luar negeri kedua negara. "Keduanya telah sepakat menyelesaikan secara diplomasi," kata dia. Ia mengatakan, posisi hukum Indonesia kuat sehingga tinggal masalah waktu sebelum pulau itu diakui menjadi milik Indonesia.

Seharusnya pemerintah memperketat perbatasan dengan ditaruhkannya pos-pos jaga,agar tidak ada lagi kecurangan antar negara untuk merebut hasil sumber daya alam yang melimpah di area perbatasan dan juga dijaga melalui udara dengan patroli menggunakan helikopter. untuk masalah perairan nelayan-nelayan harus ikut membantu pemerintah di area perbatasan. Dan patroli laut menggunakan GPS untuk melacak kapal-kapal asing yang masuk dalam perairan Indonesia ini.

Refisi:http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2008/02/13/220/83163/masalah-perbatasan-indonesia-malaysia-perlu-dituntaskan

Perjanjian Perbatasan di Indonesia-Malaysia

Bandung ( Berita ) : Indonesia dan Malaysia sepakat meninjau ulang dan melakukan revisi “Border Trade Agreement” atau perjanjian lintas batas dan perdagangan antar kedua negara bertetangga, kata pejabat Departemen Perdagangan.

“Hari ini (Rabu,22/7) di Bandung kita berhasil menyepakati draft revisi untuk masing-masing diusulkan kepada pimpinan pemerintahan kedua negara,” kata Harmen Sembiring, Direktur Kerjasama Bilateral Perdagangan RI selaku Ketua Delegasi RI pada pertemuan dengan pihak Malaysia di Hotel Horison Bandung, Rabu [22/07] .

Kedua delegasi juga sepakat perjanjian tersebut sudah seharusnya direvisi karena sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini di perbatasan RI-Malaysia.

Perjanjian lintas batas dan perdagangan tersebut pertama kali keluar pada tahun 1970, dan sampai saat ini belum dirubah dan masih dipergunakan.

Tindakan untuk merevisi perjanjian tersebut sebenarnya sudah dimulai pada tahun 1992 di Malaysia, dan 1994 di Jakarta, tetapi belum menemui kata sepakat.

“Memang perjanjian tersebut sudah kita coba untuk revisi tetapi pada waktu itu belum benar-benar ada kesepakatan dari pihak Malaysia,” ucap Harmen.

Adanya perumusan draft revisi perjanjian tersebut di Bandung hari ini diharapkan akan dapat mengusulkan sebuah nota kesepakatan baru, yang nantinya pada bulan November akan dilakukan tinjauan dan persetujuan lebih lanjut dari pertemuan saat ini yang berlangsung di Hotel Horison Bandung.

Menurut Harmen pembahasan di Bandung ini lebih fokus pada perjanjian lintas batas untuk wilayah darat saja dan hal itu disebabkan interaksi dan perdagangan antara masyarakat di perbatasan.

Warga Negara Indonesia yang seringkali pergi ke Malaysia untuk belanja untuk kebutuhan sehari-harinya dibanding harus ke kota lain di Indonesia yang jaraknya lebih jauh ataupun juga sebaliknya.

Pada pembahasan tersebut mengatakan bahwa batas maksimal jual beli antar masyarakat di perbatasan yaitu 600 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,5 juta perorang untuk tiap bulan dan hal itu sudah sulit diterapkan pada masa kini bila merujuk pada perjanjian tahun 1970.

Apabila jual beli melebihi kuota 600 Ringgit maka akan dikenakan peraturan ekspor impor atau dikenai pajak yang akan sangat membebankan masyarakat disana. Selain itu juga diusulkan untuk menggunakan mata uang Dollar sebagai patokan dan bukan lagi Ringgit.

Sedangkan untuk arus lalu lintas warga perbatasan sendiri maka warga akan diberi kartu pass yang dapat dipergunakan untuk menyebrang ke malaysia ataupun sebaliknya, kata Harmen.

Selain membahas permasalahan mengenai batas maksimal jual beli juga perlunya direvisi mengenai jenis barang yang boleh keluar masuk di perbatasan tersebut.

Karena pada perjanjian tahun 1970 tidak pernah dijelaskan barang-barang apa saja yang tidak diperbolehkan, hanya menyebutkan bahwa barang terlarang tidak boleh keluar masuk perbatasan.

Untuk itu solusinya ialah “negatif list” yang berupa daftar barang-barang yang tidak boleh keluar masuk melalui perbatasan tersebut, sebagai contoh senjata dan narkotika.

Namun, untuk daftar barang yang dilarang tersebut belum dirampungkan betul secara detil.

Ketentuan lintas batas tersebut hanya berlaku bagi warga di perbatasan saja, maka dari itu warga yang sah yang akan mendapatkan kartu pass untuk dapat menyeberang dan melakukan trasaksi atau jual beli di sana.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pengawasannya sendiri, akan dibuat titik-titik atau tempat keluar-masuk bagi warga RI – Malasyia di perbatasan dan akan melalui pemeriksaan petugas bea cukai.

Dari pertinjauan saya sebaiknya permasalahan perbatasan itu harus sesuai dengan dasar-dasar yang proyektif dan logis karena apabila tidak diselesaikan akan berdampak kerugian bagi antar negara. mengenai batas-batas itu sendiri harus dengan perjanjian dan peta dunia masa lalu karena bumi mengalami perpindahan struktur. ini yang menjadi masalah hingga berlarut-larut hingga sekarang. Kepada pemerintah harusnya tetap mencari data fakta yang benar-benar konduktif agar tidak ada kerugain antar bangsa.

Refisi: http://beritasore.com/2009/07/23/indonesia-malaysia-tinjau-ulang-perjanjian-lintas-batas/